Karimun, tvOnenews.com _ Dianggap mengganggu keindahan taman kota, sebuah bangunan liar di Jalan Ahmad Yani ditertibkan oleh Satpol PP dan Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Jum'at (05/04/2023).
Penertiban bangunan rumah liar yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Dinas PUPR Karimun sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan upaya pemerintah untuk menata pemandangan kota yang lebih baik.
Kapala Bidang Trantib Satpol PP Karimun Abdul Afwi menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menata ruang terbuka hijau (RTH) kota.
"Penertiban rumah liar Ini dikarenakan mengganggu keindahan taman kota dan terkesan kumuh, apa lagi ini jalan umum kota," ucap Afwi.
Afwi menjelaskan, tindakan ini adalah tanggung jawab Pemda untuk menertibkan rumah-rumah liar yang didirikan tanpa izin dan ditempati oleh orang tak jelas.
"Yang kita takutkan berdirinya bangunan liar bisa dijadikan tempat untuk melakukan kejahatan seperti, tempat mabuk-mabukan, tempat maksiat serta tempat yang dianggap bisa mengundang kejahatan," jelas Afwi.
"Kita akan terus lakukan pemantauan bangunan liar yang berdiri terutama bangunan tanpa izin yang dianggap mengganggu keindahan dan ketertiban umum," tutupnya. (aji/fna)
Load more