Medan, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Sunarwan (66) dan anaknya Muhammad Ridho (29), warga Jalan Masjid Taufik Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, berhasil diamankan petugas Polsek Medan Timur pada Rabu (03/5/2023) malam.
Keduanya ditangkap polisi karena nekat membacok anggota Unit Intelkam Polda Sumut, Aipda Ilham Kurniawan (39), warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Arsitek, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan adiknya, Irsandi Hidayah (36).
"Bapak dan anak ini ditangkap enam jam setelah melakukan pembacokan terhadap anggota kita," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Kamis (4/5/2023).
Akibat pembacokan itu, Aipda Ilham Kurniawan mengalami luka robek pada telapak tangan kiri. Sedangkan Irsandi Hidayah mengalami robek jari tengah dan telunjuk kanan, robek lengan atas kiri serta punggung kiri.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Dwikora, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang," terangnya.
Dia menyebut, tersangka Sunarwan turut membantu anaknya mengeroyok korban Irsandi. Peristiwa tersebut bermula saat korban Ilham berpapasan dengan pelaku Ridho di Jalan Masjid Taufik.
Korban melihat pelaku membawa karung goni dan menegurnya agar jangan pernah berbuat onar di lingkungan tempat tinggalnya.
"Dia lagi bawa goni, jadi ku tegurlah agar jangan membuat onar dan meresahkan masyarakat, karena di tempat tinggal kami ini sering terjadi pencurian, apalagi di sana kan marak peredaran narkoba," sebut korban pada Kamis (4/5/2023) malam.
Teguran itu membuat pelaku pulang ke rumahnya mengambil parang dan keluar lagi.
"Aku lagi bawa sepeda motor, pelaku muncul dari dalam gang sambil membawa parang. Itulah langsung diayunkan parang itu ke arah leher ku, ku tangkis pakai tangan kiri, koyaklah ibu jari tangan sebelah kiri aku," sebutnya.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, tapi Irsandi menghadang becak mereka. Pelaku kemudian membacok Irsandi hingga robek.
"Itulah sama bapak pelaku, ngeluarin parang juga dari becaknya, dibacoknya adik aku, akibatnya luka robek tangan kiri atas dan luka robek punggung sebelah kiri," pungkas Ilham.
Dalam kasus itu, tersangka Ridho dijerat Pasal 351, sedangkan ayahnya Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (bsg/fna)
Load more