Bener Meriah, tvOnenews.com - Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan empat orang warga diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, satu di antaranya adalah anggota dewan setempat.
Keempat warga tersebut ditangkap di dua tempat terpisah yakni Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, keempat warga tersebut ditangkap di dua tempat berbeda, satu di antara pelaku adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah bernial Y.
"Adapun diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah ialah, A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu, WE (37) warga Kampung Babussalam, Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan Anggota DPRK Bener Meriah, dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong" kata Eriadi, Jumat (5/5/2023).
Bersama pelaku A, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,24 gram, 1 unit handphone.
Kemudian dari pelaku WE, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,16 gram, 1 buah alat hisap/ bong yang terbuat dari botol yang masih terpasang pipet dan masih berisi sisa sabu, 1 unit handphone.
Dan dari pelaku Y, petugas berhasil mengamankan 1 set alat hisap / bong yang terbuat dari botol yang masih terpasang pipet dan kaca pirek yang berisi sisa sabu dan 1 buah mancis warna biru.
Menurut Ipda Eriadi, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Semua pelaku sudah di tahan di Mapolres Bener Meriah, untuk penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya. (kha/fna)
Load more