Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih aktif diantaranya Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, di PN Tipikor Palembang, Selasa (14/2/2023)
Dalam dakwaannya tim JPU mengungkapkan bahwa peran para terdakwa bersama-sama dengan anggota Panitia Pengawas Pemilu lainnya yaitu Iin Susanti dan M. Iqbal Rivana (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 bertempat di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan berlanjut.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Iin Susanti dan M. Iqbal Rivana selaku anggota panitia pengawas pemilu Kota Prabumulih melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadi, melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan sebagaimana dalam NPHD, menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 pada Panwaslu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) huruf c Permendagri RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD, Pasal 11 Ayat (4), Pasal 11 Ayat (6), Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (3), Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 Ayat (1) Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Prabumulih (Walikota) dengan Ketua Panwaslu Kota Prabumulih Nomor: 15.b/NPHD/BAWASLU-PROV.SS-17/KU.00.01/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017," urai JPU saat membacakan dakwaan.
Penuntut umum juga mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diantaranya memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 275.000.000, atau orang lain diantaranya Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.834.093.068,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Nomor: LHP/SR-564/PW07/5/2022 tanggal 7 November 2022.
"Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tutur tim JPU. (peb/fna)
Load more