Fathir menerangkan, keempat pelaku pecah kaca mobil yang ditangkap sudah 12 kali beraksi di Kota Medan. Dengan bermodal busi dan obeng para pelaku memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda.
"Hasil dari pencurian yang dilakukan digunakan untuk membeli narkoba, dugem dan berfoya-foya," terangnya.
"Keempat pelaku pecah kaca mobil yang telah ditangkap itu terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," ujar Fathir.
Sementara berdasarkan rekaman video CCTV yang diterima, terlihat dua orang pengendara sepeda motor mengampiri mobil CRV warna putih yang terparkir. Selanjutnya, salah seorang pelaku turun dari sepeda motor lalu menghacurkan kaca mobil.
Setelah kaca mobil dihancurkan pelaku menggasak uang bernilai ratusan juta dari dalam mobil dan kabur melarikan diri bersama rekannya telah berada di sepeda motor. (bsg/haa)
Load more