Nagan Raya, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberhentikan Ketua dan satu anggota KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin dan Syahrul Iman.
Pemberhentian tersebut, usai dibacakan dalam sidang pleno DKPP pada hari ini pada tanggal (5/5/2023) diruangan sidang DKPP di Jakarta.
Keduanya, telah terbukti dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemiilihan Umum.
Pemberhentian tersebut, tertuang dalam putusan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023.
Perkara ini, sebelumnya dilakukan oleh Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke DKPP pada Desember tahun lalu. Kemudian, disidangkan pada 14 maret 2023 dan diputuskan hari ini.
Dalam aduanya Safar menyampaikan dua pokok perkara yaitu:
1. Dalam ujian tes CAT pada tanggal 6-7 Desember di SMPN 1 Seunagan, Nagan Raya, nilai tes saat ujian tersebut tidak muncul dan peserta tidak mengetahui berapa nilai masing-masing hasil ujiannya. Pada tanggal 12-13 Desember 2022, bertempat di Kantor KIP Nagan Raya, teradu tidak melaksanakan tes wawancara sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 8 PKPU Nomor 534 tahun 2022.
Load more