Selain itu, aksi pencurian yang dilakukan oleh I di kawasan Bungus Teluk Kabung merupakan aksi pencurian yang ketiga kalinya dia lakukan. Terakhir dia, kata Kapolsek baru saja dihukum atas kasus pencurian kendaraan bermotor dengan vonis 4,5 tahun penjara.
“Namun belum sehari dia menikmati udara segar di luar penjara, tersangka ini kembali beraksi malamnya, tepat di hari kedua perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah yang lalu,” terang Kompol Al Indra kepada tvOnenews.com di Mapolsek Bungus Teluk Kabung.
Sebulan buron, penyelidikan yang dilakukan Tim Kuda Laut Unit Reskirm Polsek Bungus Teluk Kabung dan berkoordinasi dengan tim Cyber Polda Sumbar untuk mengetahui keberadaan pelaku akhirnya membuahkan hasil.
“Hasil pelacakan tim gabungan, keberadaan pelaku terdeteksi berada di daerah Kapau, Kecamatan Tanjung Alam, Kabupaten Agam. Selanjutnya petugas kita menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka di rumah sepupunya,” terang Al Indra lagi. (Yud)
Load more