Lebih lanjut, katanya, bus berpelat BL 7739 A itu mengangkut 34 penumpang dari Banda Aceh tujuan Bandung.
"Rutenya Aceh, ada yang turun di Lampung, Jakarta, dan stop di Bandung," tukasnya yang terlihat sudah sangat lelah menjalani pemeriksaan oleh pihak polisi.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Ogan Ilir, Iptu Irwanto mengatakan, sesuai undang-undang tentang lalu lintas, bahwa kecelakaan lalu lintas itu ada di jalan raya. "Oleh karena itu, hasil gelar dan koordinasi dengan pimpinan, itu diserahkan Unit Reskrim Polsek Indralaya, sesuai lokus kejadiannya," tukasnya.
Akibatnya, sopir maut bisa dikenakan Pasal 359 KUHP yang berisi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (kat/wna)
Load more