Terkait dengan tersangka memiliki kelainan kejiwaan, polisi akan terus mendalami. Apalagi menurut Kapolsek Lengayang tersangka hingga saat sebelum membacok rutin minum obat untuk menenangkan pikiran.
“Secara utuh memang tersangka belum pernah dirawat, namun sebagai seseorang yang memiliki kelainan kejiwaan atau emosional yang sering tidak stabil dia selalu mengkonsumsi obat terkait penyakitnya tersebut,” jelas Iptu Gusmanto lagi.
Berita sebelumnya, tiga hari diburu, akhirnya Jumat dini hari tadi (5/5/2023) pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap polisi dan warga termasuk para pemuda yang berjumlah lebih dari 100 orang yang ikut mengepung pelaku.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa terlihat seseorang yang dicurigai melintas di kawasan Kampung Bukik Kaciak, Nagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Surantih, berselebahan dengan Kecamatan Lengayang,” ujar Iptu Gusmanto.
Setelah berkoordinasi dengan kepala kampung, tokoh masyarakat dan pemuda setempat, rombongan warga dan polisi langsung menyisiri lokasi terakhir pelaku yang terlihat sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (4/4/2023).
Perburuan membuahkan hasil, sekitar pukul 00.00 WIB pelaku ditemukan namun langsung melarikan diri. Karena banyaknya warga dan pemuda serta polisi yang mengepung, 30 menit kemudian pelaku akhirnya tak berkutik. Untung saja saat ditangkap, parang yang dia bawa sudah tidak ada lagi.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lengayang untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan penganiayaan berat hinga hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yud/wna)
Load more