Lebih lanjut katanya, mobil yang dibawanya Bus Mercedes Benz warna Hijau kombinasi No.Pol : BL 7739 A dengan membawa penumpang 34 orang dari Banda Aceh tujuan Bandung.
"Rutenya Aceh, ada yang turun di Lampung, Jakarta, dan stop di Bandung," tukasnya yang terlihat sudah sangat lelah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polisi.
Sementara itu Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Ogan Ilir, Iptu Irwanto mengatakan, bahwa dari awal pihaknya menerima laporan langsung menuju ke TKP untuk olah TKP, mengamankan pelaku, dan barang bukti.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan interogasi dengan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Ditlantas polda sumsel , bahwa kejadiannya, lokusnya tidak dijalan raya, itu di dalam areal khusus seperti yang terjadi di SPBU tersebut ," tuturnya.
Jadi katanya, sesuai Undang-Undang tentang lalu lintas, bahwa kecelakaan lalu lintas itu ada di jalan raya. "Oleh karena itu hasil gelar dan koordinasi dengan pimpinan itu diserahkan unit Reskrim Polsek Indralaya, sesuai lokus kejadiannya," tukasnya.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, sang sopir maut bisa dikenakan Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (kat/ebs)
Load more