Ogan Ilir, tvOnenews.com - Setelah lebih dari lima jam menjalani pemeriksaan di Polres Ogan Ilir di bagian Satuan Lalu Lintas, sopir bus yang menabrak pegawai SPBU hingga tewas dilimpahkan ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dilimpahkannya sopir maut bernama M. Nasir Ibrahim kelahiran Pidie 31 Desember 1964, warga Gp. Kumbang Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Aceh ini karena termasuk pasal 359 KUHP, bukan kategori kecelakaan lalu lintas di jalan umum.
Sang Sopir bus maut mengaku saat kejadian penglihatannya gelap tidak tahu kalau sudah menabrak orang, bahkan korbannya meninggal dunia.
"Awalnya saya mau isi BBM solar, ternyata habis, saya mau keluar, pandangan saya tiba tiba gelap, saya enggak tau kali menabrak apalagi nabrak orang," ujarnya seraya mengaku menggunakan gigi kedua saat menabrak.
"Saya sehat, enggak mabuk, enggak narkoba, pas kejadian gelap aja penglihatan saya, mungkin faktor kelelahan pikiran kosong, gelap jadi penglihatan," tuturnya.
Usai kejadian dirinya bukan mau melarikan diri melainkan ingin menepikan mobil. "Saya sudah 20 tahun bawa mobil, sudah 4 kali ganti PO, tidak pernah kecelakaan, baru kali ini," ungkapnya.
Disinggung apakah kurang istirahat atau kurang tidur, sehingga bisa lalai dalam berkendara?. "Ngantuk tidak juga, karena saya baru ganti, baru bawa mobil dari Betung inilah, saya juga sudah istirahat 5 jam," imbuhnya.
Lebih lanjut katanya, mobil yang dibawanya Bus Mercedes Benz warna Hijau kombinasi No.Pol : BL 7739 A dengan membawa penumpang 34 orang dari Banda Aceh tujuan Bandung.
"Rutenya Aceh, ada yang turun di Lampung, Jakarta, dan stop di Bandung," tukasnya yang terlihat sudah sangat lelah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polisi.
Sementara itu Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Ogan Ilir, Iptu Irwanto mengatakan, bahwa dari awal pihaknya menerima laporan langsung menuju ke TKP untuk olah TKP, mengamankan pelaku, dan barang bukti.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan interogasi dengan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Ditlantas polda sumsel , bahwa kejadiannya, lokusnya tidak dijalan raya, itu di dalam areal khusus seperti yang terjadi di SPBU tersebut ," tuturnya.
Jadi katanya, sesuai Undang-Undang tentang lalu lintas, bahwa kecelakaan lalu lintas itu ada di jalan raya. "Oleh karena itu hasil gelar dan koordinasi dengan pimpinan itu diserahkan unit Reskrim Polsek Indralaya, sesuai lokus kejadiannya," tukasnya.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, sang sopir maut bisa dikenakan Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (kat/ebs)
Load more