Pangkalpinang, tvOnenews.com - Seorang Ibu Rumah Tangga diamankan oleh Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Kamis, (04/05/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Ia diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone di salah satu toko sembako yang berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku yang diamankan oleh Tim Jatanras berinisial DI alias Diana berumur 26 tahun.
"Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya di Jalan Batin Iso, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang," kata Jojo melalui siaran pers, Sabtu (6/5/23).
Mengenai kronologis kejadian, Jojo menerangkan, berawal pada saat korban sedang berjualan sembako di tokonya di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang.
Pada saat korban sedang sibuk melayani pembeli, handphone diletakan korban di atas karung bawang. Setelah selesai melayani pembeli, korban mendapati 1 unit HP Vivo T21T miliknya sudah hilang dicuri oleh pelaku.
"Jadi, modus pelaku ini, awalnya berbelanja. Namun karena ada kesempatan, timbulah niat pelaku melakukan pencurian," terang Jojo.
Load more