Seperti diberitakan sebelumnya, LA melaporkan 2 komisioner KI Sumut, SS dan CA, atas dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua KI Sumut pada 17 Maret 2023.
Namun, laporan itu baru ditanggapi KI Sumut dengan pemanggilan untuk menjelaskan laporan tersebut pada 6 April 2023. Padahal dalam Peraturan KI (PerKI) No.3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi. Ia juga baru menyerahkan bukti-bukti dan saksi adanya pelanggaran etik kepada Abdul Haris Nasution, Ketua KI Sumut secara langsung di kantornya usai memberikan penjelasan.
Rapat pleno KI Sumut pada 11 April 2023 memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh kedua komisioner KI Sumut seperti yang dilaporkan LA. Dan menilai kasus itu hanya masalah internal rumah tangga.
KI Sumut juga menggelar konferensi pers pada 13 April 2023 untuk menyampaikan hasil keputusan mereka, dan di hari yang sama, SS melaporkan LA istrinya ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Sumut, Lely Zailani, menilai putusan KI Sumut sangat prematur dan memihak. Ia mempertanyakan bagaimana KI Sumut memutus ada atau tidaknya pelanggaran etik jika Majelis Etiknya tidak dibentuk. Sesuai PerKI No. 3 tahun 2016, harusnya laporan LA diputuskan oleh Majelis Etik yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.
“KI Sumut menunjukkan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan, dan ketidakpahaman dalam menangani pengaduan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 3 Tahun 2016, dengan penyikapan laporan melebihi batas waktu dan menggelar konferensi pers tentang putusan rapat pleno sebelum menyerahkannya kepada pelapor. Karena integritas KI Sumut sudah kami anggap cacat, kami laporkan kasus ini ke KI Pusat," ucapnya tegas. (sgh/fna)
Load more