“Ketika disalahkan seperti itu, pelaku langsung mengintimidasi korban meminta ganti rugi biaya pengobatan. Namun nilai yang diminta sangat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada mata si pelaku yang tidak kena apa-apa (abu rokok) seperti yang dituduhkan,” papar Al Indra.
Pelaku sepertinya memang sengaja mengintai pengemudi atau sopir yang merokok dalam perjalanan yang tentunya dengan pintu kaca depan bagian kemudi terbuka lebar. Yang memudahkan pelaku melihat penumpang kendaraan.
“Jadi soal mata yang terkena abu rokok itu jika dicocokkan dengan keterangan korban yang menceritakan kepada kami melalui sambungan telfon sangat tidak masuk akal jika pelaku meminta ganti rugi ratusan ribu rupiah,” sela Al Indra.
Katanya, ini jelas pembegalan dan pemalakan modus baru agar pengemudi membayar ganti rugi. Bahkan, korban sudah menawarkan dibawa ke rumah sakit dan mengganti biaya pengobatan, namun pelaku menolak bahkan sempat mengancam korban.
“Dilain hal, kami juga sangat menyangkan keluarga korban yang membuat postingan yang telah kami hubungi untuk meminta keterangan kejadian, hingga hari ini tidak membuat laporannya ke kantor kita (Polsek Bungus Teluk Kabung) sehingga informasi yang diberikan bisa dilakukan penindakan karena ada dasar laporan polisinya,” sesal Al Indra.
Pihak Kepolisian Sektor Bungus Teluk Kabung menghimbau masyarakat apabila terjadi tindak pidana di wilayah hukumnya, diminta untuk segera melaporkan ke kantor Polsek untuk membuatkan laporan tertulisnya atau Laporan Polisi.
“Bisa saja kan postingan di media sosia tersebut tidak ada kebenaran peristiwanya atau hoaks dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, maka dari itu sangat penting jika mengalami tindak pidana, selain memposting di media sosial, langkah pertama segera laporkan kepada kami,” terang Kompol Al Indra.
Load more