Sebelumnya diketahui, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.
Sebab menurut Kapolres Dumai, Indonesia saat ini mengalami perubahan cuaca El-Nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang, jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla.
“Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” tegas Kapolres Dumai. (dep/fna)
Load more