Aceh Barat, tvOnenews.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Advokasi Keadilan Aceh (AKA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, melalui Dinas Ketenagakerjaan bersikap terhadap nasib 31 orang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pakat Beusaree yang belum dibayarkan upahnya.
Direktur Eksekutif YLBH AKA Aceh Barat, Andri Agustian mengatakan, PT. Pakat Beusaree yakni salah satu perusahaan milik pemerintah daerah yang diduga sudah melakukan kejahatan terhadap tenaga kerja di perusahaan yang berkegiatan di Pelabuhan Jetty Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, harus segera diaudit dan ditindak terkait hal tersebut.
”PT. Pakat Beusaree sebagai perusahaan yang melakukan pengelolaan Pelabuhan Jetty diduga telah menjanjikan Surat Keputusan (SK) Kerja dan tidak membayarkan gaji/ upah kepada tenaga kerja dan hanya dibekali ID Card saja yang telah dipekerjakan sejak Desember 2021,” kata Andri, Sabtu (6/5/2023).
Dikatakannya, bahwa yang dilakukan oleh PT. Pakat Beusaree merupakan pelanggaran berat dan bisa saja masuk dalam ranah pidana, karena telah melanggar Hukum Gaji, sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak dasar tenaga kerja.
Seharusnya, Perusahaan yang telah menjalin kerjasama itu diwajibkan memberikan Perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, yang pada intinya setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan, dan bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
”Kepada Disnaker Kabupaten Aceh Barat memanggil Direktur Utama dan Manajemen PT. Pakat Beusaree. Inikan suatu tindakan untuk melawan hukum, tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, Jelas nggak boleh kalau tidak membayar upah, kalau belum bisa membayar, seharusnya ada persetujuan dari karyawannya itu, dan itu hak pekerja. Wajar mereka bisa menuntut mencari keadilan, dan PT. Pakat Beusaree tetap harus membayar,” sebutnya.
Terkait laporan tenaga kerja tersebut Tim YLBH AKA ACEH BARAT siap mendampingi langkah hukum para tenaga kerja bila memang harus diselesaikan melalui jalur bipartit, tripartit antara manajemen dan karyawan, dan tidak tertutup kemungkinan persoalan ini bisa sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Load more