Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Perseroan Terbatas (PT) Pakat Berusaree, Fajar Hendra Irawan, dilaporkan oleh puluhan karyawannya ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, atas dugaan pelanggaran atau tindak pidana terhadap Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam laporan polisi nomor LP/32/IV/2023/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH yang diterima AJNN, pelapor adalah Yusnaidi bersama 30 orang karyawan PT Pakat Beusaree lainnya. Dirut disinyalir sudah melakukan kejahatan tenaga kerja.
Dalam uraian singkat laporan disebutkan bahwa, pada Desember 2021 Yusnaidi atau pelapor mulai direkrut oleh PD Pakat Beusaree untuk bekerja di perusahaan tersebut. Setelah bekerja selama satu bulan, lantas dirinya mempertanyakan gaji dan Surat Keputusan (SK) kerja. Namun, Fajar menyebut bahwa SK masih dalam proses pembuatan dan gaji Yusnaidi dan karyawan lainnya menunggu pembayaran dari hasil pekerjaan dengan PT Bumi Tambang Indah.
Sementara pelapor dan karyawan yang lain hanya diberikan ID Card sebagai tanda bukti karyawan (PT Pakat Beusaree), namun hingga saat ini perusahaan tersebut belum membayarkan gaji pelapor dan seluruh karyawan yang berjumlah 31 orang.
Atas kejadian tersebut, pelapor dan karyawan 31 orang merasa dirugikan sebesar lebih kurang Rp30 juta per orang dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Aceh Barat, jika dikalkulasikan kerugian yang dialami seluruh karyawan mencapai Rp930 juta. (kha/fna)
Load more