Karimun, tvOnenews.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, Kepulauan Riau kembali akan menerapkan aturan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Penerapan aturan tilang manual itu bakal menyasar pada beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatalitas atau resiko tinggi.
"Benar, kembali kita terapkan di Karimun (tilang manual)," ucap Kasatlantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto, Sabtu (6/5/2023).
Adapun pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang manual antara lain, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang dan menerobos lampu merah.
Kemudian tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus lalu lintas, kebut-kebutan, berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan, serta overload muatan (roda empat).
"Jika kedapatan di jalan kita tindak sesuai pelanggarannya dan langsung berikan sanksi tilang," ungkapnya.
Untuk itu dirinya menghimbau agar masyarakat dapat menaati aturan lalu lintas di jalan, hal ini guna menjaga keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.
Load more