" pelaku dan sejumlah barang bukti langsung digiring ke Polsek Rimbo Bujang untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, dari 11 unit handphone yang dicuri, 6 unit handphone sudah dijual pelaku," jelas Kanit Reskrim
Saat ini, pihak kepolisian Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo masih melakukan pengembangan dan mencari kemana saja hp yang sudah dijual pelaku. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 19 juta rupiah.
"untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungasnya. (tar/fhr)
Load more