Padang Lawas, tvOnenews.com - Seorang pria inisial JE (22), warga Desa Hadungdung Pintu Padang, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas), Sumut, melakukan penganiayaan terhadap ayah kandung dan ibu tirinya atas nama Paruhuman Hasibuan usia 58 tahun dan Rosma Daulay usia 56 tahun, hingga tewas pada Jumat (5/5/2023) malam.
Kapolres Padang Lawas ( AKBP) Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung mengatakan kejadian penganiayaan itu dilakukan JE, di rumah kediaman korban Paruhuman Hasibuan (ayahnya), sekitar wilayah Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, hari Jumat (5/5/2023) malam lalu, sekira jam 20:00 WIB.
JE melalukan penganiayaan itu, memakai sebilah tumbilang, dengan memukulkannya pada sejumlah bagian tubuh kedua korban, termasuk pada bagian kepala mereka masing - masing korban. Hingga kedua korban mengalami mengalami pendarahan dan meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) itu.
"Motif kejadian itu, pelaku ( JE) kecewa akibat almarhum ayahnya (korban) tidak bisa mengindahkan permintaannya, memberikan pekerjaan dan tinggal di rumah itu ( TKP),"terang AKP Hitler, Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, disampaikan AKP Hitler, kejadian penganiayaan yang menewaskan dua orang korban itu, dilaporkan saudara kandung pelaku ( JE) atas nama Koes Hasibun, ke Polsek Barumun, pasca peristiwa kejadian naas itu.
Setelah sebelumnya mengetahui informasi kejadian penganiayaan terhadap kedua korban yang juga sebagai ayah kandung dan ibu tirinya itu, dari saudara atau adek kandungnya (Koes Hasibuan) atas nama Sofar Hasibuan yang pertama melihat kedua korban terwas terkapar bersimbah darah di rumah (TPK), bersama seorang rekannya atas nama Supriadi.
Seterusnya, laporan peristiwa kejadian penganiayaan dari pelapor atas nama Koes Hasibuan itu, sambung AKP Hitler, dikoordinasikan Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin HRP, kepada pihaknya, untuk segera ditindak lanjuti bersama.
Load more