Samosir, tvOnenews.com - Pasca terjadinya peristiwa duel maut antara kakak beradik yang terjadi di Huta Panjaitan Uruk Dusun I, Desa Sianting-anting, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada (30/4/2023) silam, Polisi menetapkan adik korban, Maringan Manullang sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Samosir, di ketahui bahwa peristiwa duel maut antara kakak beradik ini di picu karena adanya dendam dan cemburu oleh korban terhadap tersangka yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Di hadapan penyidik Maringan Manullang yang mengalami banyak luka bacok dikepala dan tangan ini menyebutkan, perkelahian terjadi berada tepat di depan rumah kediaman mereka.
Maringan mengaku, selama ini kakaknya (korban) kerap iri dan dendam kepadanya tanpa alasan yang jelas, bahkan telah terhitung beberapa kali sebelumnya keduanya pernah terlibat perkelahian serupa.
Hingga puncaknya pada hari kejadian, korban kembali terlibat selisih paham dengan pelaku hingga mengakibatkan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam yang menewaskan korban.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Samosir, AKP Natar sibarani saat dikonfirmasi Senin siang (8/5/2023) menyebutkan pemeriksaan sempat tertunda mengingat tersangka menjalani perawatan medis di RS karena juga mengalami luka bacok di kepala dan tangan saat kejadian.
“Perkelahiian keduanya di picu akibat kecemburuan korban kepada tersangka yang kerap mendapatkan perlakuan istimewa dari orang tua mereka. Tersangka di jerat telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara”, sebut Natar.
Load more