"Keduanya memiliki peran masing-masing. IH yang mendorong motor sampai kedepan kemudian di sambut MR. Hasil curiannya di sembunyikan di hutan, setelah itu baru motor tersebut dijual oleh keduanya."ungkap Jojo.
"Untuk hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"tambah Jojo.
Usai diamankan, MR berikut barang bukti yakni dua unit sepeda motor langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari informasi kita dapatkan, MR ini sudah dilakukan pemeriksaan didampingi kedua orangtuanya serta kita juga sudah berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan,"pungkas Jojo.
Sementara itu, terkait curanmor ini, Jojo menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada.
Menurutnya, terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini karena adanya kesempatan yang menimbulkan niat seseorang untuk melakukan tindak kejahatan.
"Kami dari Kepolisian tentunya menghimbau masyarakat agar bisa menjadi polisi bagi diri sendiri. Kalau meninggalkan kendaraannya pastikan betul keamanannya, kalau perlu memasang kunci pengaman tambahan dan tidak memarkirkan sepeda motor di sembarang tempat,"pesan Kabid Humas. (fpa/haa)
Load more