Bengkulu, tvonenews.com - Seorang pria beristri berinisial NA (32) tahun warga Solo, Surakarta, provinsi Jawa Tengah berhasil ditangkap tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena kedapatan menyebarkan konten asusila dan pornografi di media sosial.
Disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman melalui Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau ditangkapnya pelaku yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka dengan sengaja melakukan penyebaran konten berbau asusila dan pornografi.
"Ini dari hasil patroli Siber kita, ada memposting posting berupa kesusilaan, yang melanggar pasal 27 Undang-undang ITE ayat 1, segera kami tindak lanjuti sesuai dengan petunjuk Pak Dir, kami amankan inisial NA," Kata AKP Malau, Senin (8/5/2023).
Untuk sementara, lanjut AKP Welliwanto Malau pihaknya masih baru menetapkan satu orang tersangka terkait perkara yang sedang ditangani ini, dan masih melakukan pengembangan terhadap penyebaran konten kesusilaan tersebut.
Load more