"Masih dalam pengembangan, karena ini baru Jumat kemaren kita tangani," pungkasnya.
Penyebaran konten kesusilaan yang dilakukan tersangka ini baru terpantau patroli Siber sejak beberapa bulan lalu, dan biasanya akun media sosialnya ini berupa pornografi dan mengandung unsur kesusilaan.
Adapun Pasal 27 ayat (1) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (RGO/FHR)
Load more