Bengkulu, tvonenews.com - Seorang pria beristri berinisial NA (32) tahun warga Solo, Surakarta, provinsi Jawa Tengah berhasil ditangkap tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena kedapatan menyebarkan konten asusila dan pornografi di media sosial.
Disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman melalui Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau ditangkapnya pelaku yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka dengan sengaja melakukan penyebaran konten berbau asusila dan pornografi.
"Ini dari hasil patroli Siber kita, ada memposting posting berupa kesusilaan, yang melanggar pasal 27 Undang-undang ITE ayat 1, segera kami tindak lanjuti sesuai dengan petunjuk Pak Dir, kami amankan inisial NA," Kata AKP Malau, Senin (8/5/2023).
Untuk sementara, lanjut AKP Welliwanto Malau pihaknya masih baru menetapkan satu orang tersangka terkait perkara yang sedang ditangani ini, dan masih melakukan pengembangan terhadap penyebaran konten kesusilaan tersebut.
"Masih dalam pengembangan, karena ini baru Jumat kemaren kita tangani," pungkasnya.
Penyebaran konten kesusilaan yang dilakukan tersangka ini baru terpantau patroli Siber sejak beberapa bulan lalu, dan biasanya akun media sosialnya ini berupa pornografi dan mengandung unsur kesusilaan.
Adapun Pasal 27 ayat (1) berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (RGO/FHR)
Load more