Medan, tvOnenews.com - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif di DPRD Medan. Hingga hari ke delapan, sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) belum satupun yang mendaftar ke KPU Medan mulai 1 hingga 14 Mei 2023.
Dari pantauan tvonenews.com sejak pagi hingga siang di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan, Senin (8/5/2023), tidak adanya terlihat kesibukan aktifitas petugas KPU Medan yang menunggu di meja pendaftaran dalam menerima berkas bakal calon legislatif dan hanya terlihat banyak pengamanan dari petugas kepolisian baik di dalam atau pun diluar kantor KPU Medan.
Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair mengatakan dari 18 Partai Politik (Parpol) yang berhak mendaftar pengajuan bakal calon legislatif belum satupun Parpol yang mendaftar ke KPU Medan.
"KPU Medan sampai hari ini, senin. Belum ada menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif dari 18 Partai Politik, kita masih menunggu sampai batas yang telah di tentukan," kata Rinaldi, senin (8/5/2023).
Meski sudah berjalan pendaftaran selama delapan hari, KPU Medan meminta agar seluruh pimpinan dari 18 Parpol segera mendaftarkan Bacalegnya dan tidak mendaftar dimasa akhir. Sehingga, memiliki kesempatan memperbaiki berkas bila ada yang kurang lengkap.
“Sampai hari ini sudah delapan hari, belum ada Parpol yang mendaftar Bacalegnya ke KPU Medan, kita menghimbau agar Parpol segera mendaftar ke KPU Medan dan tidak mendaftar dimasa akhir", harapnya.
Rinaldi menambahkan ada sejumlah persyaratan dokumen Bacaleg yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran yakni batas tanggal 14 Mei 2023.
Load more