“Selain tersangka, tim BNNP Sumbar juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar Ganja Kering yang di balut dengan lakban warna Coklat. Kemudian 1 buah Karung yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut,” paparnya lagi.
Selanjutnya, sejumlah uang tunai, 1 unit telepon genggam warna hitam, 1 unit ponsel warna abu abu metalik, 1 buah dompet, dan 1 unit Mobil Merk Honda Mobilio warna abu abu muda metalik dengan no Pol BA 1403 GC, beserta kunci mobil dan surat-surat .
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 115 Ayat (2,) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman seumur hidup Denda paling banyak 10 milyar dan paling sedikit 1 Milyar. (Yud/Fhr)
Load more