Padang, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat amankan dua pelaku peredaran narkoba sebanyak 11 paket besar seberat 8.5 kilogram Ganja kering, dari dua orang pelaku. Satu diantaranya adalah anak dibawah umur.
Penangkapan dilakukan di Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera pada Jumat kemaren (5/5/2023) pukul 07.30 WIB. Kedua tersangka diantaranya I-D (25) beralamat di Sawah Laweh, Desa Bunga Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai Pesisir Selatan.
Dan M-F (16) berdomiili di jalan Pahlawan 17, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Usai dilakukan penangkapan kedua tersanka langsung diamankan ke kantor BNNP Sumbar untuk dilakukan pengembangan.
“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, terdapat pengangkutan ganja kering yang akan dibawa melintasi wilayah Sumatera Barat, Rabu (03/5/2023) lalu. Menindaklanjuti informasi Tim BNNP Sumbar langsung lakukan penyelidikan dan Profilling terhadap target,” ujar Kepala BNNP Sumbar, Brgadir Jenderal Polisi Sukrial Gaos, Senin (8/5/2023).
Dari hasil penyelidikan, terpantau bahwa narkotika jenis ganja tersebut dikirim menggunakan kendaraan roda empat. Keeseokan harinya, Kamis (04/5/2023) Tim BNNP Sumbar kembali penyelidikan.
“Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, dari informasi lanjutan, tim melakukan maping di jalan lintas sumatera dan stanby di SPBU Palanta, Kabupaten Padang Pariaman sambil memantau pergerakan Target Operasi (TO),” papar Sukrial.
Selanjutnya, kata jenderal bintang satu ini, Jumat pukul 05.00 WIB, TO terpantau melewati Kota bukittinggi. Tim segera bergerak kelokasi yang telah di tentukan. Kemudian pukul 06.30 WIB, TO sampai di Lubuk Alung, Paraman. Pada pukul 07.30 WIB, Tim BNNP Sumbar berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti Ganja kering dan mobil Merk Honda Jenis Mobilio.
“Selain tersangka, tim BNNP Sumbar juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar Ganja Kering yang di balut dengan lakban warna Coklat. Kemudian 1 buah Karung yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut,” paparnya lagi.
Selanjutnya, sejumlah uang tunai, 1 unit telepon genggam warna hitam, 1 unit ponsel warna abu abu metalik, 1 buah dompet, dan 1 unit Mobil Merk Honda Mobilio warna abu abu muda metalik dengan no Pol BA 1403 GC, beserta kunci mobil dan surat-surat .
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 115 Ayat (2,) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman seumur hidup Denda paling banyak 10 milyar dan paling sedikit 1 Milyar. (Yud/Fhr)
Load more