Palembang, tvOnenews.com - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) salah satu partai politik di Sumsel, yang menyerahkan dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatifnya (Bacalegnya) DPRD Provinsi Sumsel ke KPU Sumsel, Senin (8/5/2023).
Meski dibuka sejak 1 Mei lalu, KPU Sumsel hingga saat ini baru menerima dokumen pendaftaran Bacaleg PKS dan telah dinyatakan lengkap, dengan dibuktikan berita acara oleh KPU Sumsel.
Setelah penyerahan berkas acara, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengungkapkan dokumen yang diserahkan ke KPU, dan dicocokkan dengan data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sudah lengkap dan diterima.
"Berkas dokumen sudah lengkap dan kita Terima. Nantinya akan diverifikasi apakah ada perbaikan atau tidak sebelum ditetapkan menjadi DCS (Daftar Caleg Sementara) dan nantinya DCT (Daftar Caleg Tetap) pada 4 November,” kata Amrah.
Dijelaskan Amrah, dalam perbaikan parpol boleh mengganti Bacalegnya nanti jika dianggap tidak memenuhi syarat. Namun jumlah Bacalegnya sesuai dengan yang dimasukkan dari awal.
"PKS sudah terpenuhi untuk kuota 75 kursi dan keterwakilan perempuannya. Nah kalau ada partai yang menyerahkan dokumen pendaftaran Bacalegnya di bawah 75 orang tidak masalah, namun saat proses perbaikan tidak boleh ditambah jumlahnya, diganti boleh,” terangnya.
Sementara Ketua DPW PKS Sumsel M Toha memastikan, jika parpolnya mendaftar Bacalegnya pada tanggal 8 sesuai dengan nomor urut PKS 8 di Pemilu 2024.
Load more