Bandar Lampung, tvOnenews.com - Sebagaimana kita ketahui bersama, biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah mahal. Sementara bantuan dana pendidikan dari APBN terbatas. Oleh karena itu, masyarakat yang putra-putrinya hendak mendapatkan kesempatan kuliah di perguruan tinggi wajib mendukung proses pendidikan sesuai kemampuannya.
Rektor Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha mengatakan pihaknya melakukan mekanisme penetapan UKT sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
ITERA tetap menjalankan kebijakan skema UKT bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 9,5 juta. Juga memastikan skema UKT terendah Rp 500 ribu untuk 10% populasi dari jumlah total mahasiswa plus 10% tambahan penerima beasiswa.
ITERA ingin memastikan bahwa penetapan bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus tepat sasaran. Sementara yang mampu harus membayar penuh sesuai kemampuannya. Dalam penetapan UKT bagi calon mahasiswa baru jalur SNBP, ITERA melakukan tiga tahap verifikasi yang saat ini masih berjalan.
Untuk tahap pertama, tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) telah melakukan verifikasi online (verol) berdasarkan data kemampuan bayar orang tua calon mahasiswa baru. Setelah itu dibuatkan skema golongan UKT yang ditetapkan untuk masing-masing calon mahasiswa baru.
Setelah itu, lanjutnya, dilakukan mekanisme tahap dua yang didasarkan atas proses verifikasi dan perbaikan data yang kurang tepat pada verifikasi tahap pertama. Data yang kurang tepat misalnya ketidakakuratan data yang diberikan dengan realita yang ada. Kemudian saat ini, pihak PMB sedang melakukan tahap tiga yakni verifikasi lanjutan dengan memfasilitasi orang tua calon mahasiswa baru yang datang ke kampus ITERA.
"Sehingga diperlukan verifikasi lanjutan dengan memfasilitasi orang tua untuk menyelesaikan seluruh mekanisme yang ada sehingga penetapan UKT tepat sasaran. Tidak hanya untuk yang datang, tetapi yang tidak datang langsung ke kampus juga dipertimbangkan kembali," kata Rektor ITERA, Senin (8/5/2023).
Mengenai perpanjangan waktu pembayaran UKT, Rektor mengatakan hal itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Sebelumnya pembayaran UKT bagi calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maksimal pada 12 Mei 2023.
Sebelumnya, calon mahasiswa baru (Camaba) kampus ITERA (Institut Teknologi Sumatera) mengeluhkan dengan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) diduga tak sesuai dengan golongan finansial keluarga Camaba.
Ramai Camaba ITERA ngeluh di akun Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) ITERA, terkait soal banding UKT. Beragam curahan hati, disampaikan oleh Camaba.
Bahkan ada yang merasa bahwa golongan tidak berubah, padahal sudah mengikuti prosesi koreksi UKT. "Kenapa golongan saya tidak berubah, padahal saya sudah mengikuti proses UKT dan seharusnya bisa melihat data penghasilan dan tanggungan tidak bekerja, dengan menghitung itu semua, yang mana sesuai penghasilan," kata @icce.chesya
Sementara Camaba lainnya ngeluh. "UKT saya golongan 7, dan saya keterima di jurusan impian almarhum ayah saya, ibu saya single parent, jika saya mundur, saya merasa sangat kecewa," kata @keyta_saichi
Berdasarkan penelusuran di laman resmi pmb.itera.ac.id, biaya kuliah golongan VIII atau tertinggi mencapai Rp 9,5 juta.
Terpisah dari itu, terkait soal UKT, tvOnenews.com sudah mencoba konfirmasi ke pihak PMB ITERA, namun belum ada tanggapan., Senin, (8/5/23), malam. (puj/cai)
Load more