"Hasil penyidikan yang telah dilakukan semenjak Oktober tahun 2022, kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI dan YEH. Khusus YEH dan DS, kami tahan untuk 20 hari ke depan," ungkapnya.
Selain menetapkan dan menahan para tersangka, penyidik juga menyita aset salah satu tersangka berupa satu unit rumah mewah bernilai Rp7 miliar di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Selain dikenakan tindak pidana khusus, Elan Suherlan menyebutkan, para tersangka dikenakan pasal terlibat melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Nanti perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada teman-teman wartawan,” beber Kajati Elan Suherlan.
Menurut Kejati, terjadinya kasus korupsi bernilai lebih Rp300 miliar itu, diduga akibat kongkalikong yang melibatkan oknum pejabat PT SNP, PT MNC dan Bank 9 Jambi.
Dalam kasus kejahatan bersama, dikatakan juga sempat diwarnai dengan adanya tindakan pemberian sejumlah uang, rumah mewah, mobil, motor besar dan pembiayaan perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu, sehingga YEH kepincut menggalang kerja sama bisnis dengan PT SNP bersama PT MNC Sekuritas. (bay/wna)
Load more