Jambi, tvOnenews.com - Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsac El Halcon menjadi salah satu dari empat tersangka kasus korupsi Gagal Bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Daerah Jambi untuk tahun 2017-2018.
Penetapan itu setelah menjalani pemeriksaan maraton sekitar enam bulan, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, akhirnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan menyampaikan hal itu kepada media, Selasa (9/5/2023) sore. Dari hasil penyidikan Kejati, kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar hingga menembus Rp310.118.271.
Satu orang dari empat tersangka yang diumumkan Elan Suherlan, adalah Yunsac El Halcon (YEH), mantan Direktur Pemasaran Bank 9 Jambi yang kini naik menjabat sebagai Direktur Utama di bank yang sama.
Setelah menjalani penyidikan, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, dengan mengenakan seragam orange dan tangan diborgol, YEH digiring petugas ke mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Jambi.
Selain YEH, petugas juga menggiring tersangka lain, yakni Direktur Investmen PT MNC Sekuritas Dadang Suryanto (DS), yang juga menjalani pemeriksaan di penyidik pidsus Kejati Jambi semenjak Selasa pagi untuk kasus serupa.
Selain YEH dan DS, menurut Elan, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain berinisial LD dan AI. Kedua tersangka dimaksud belum menjalani pemeriksaan. Untuk LD, sebut Elan Suherlan, keberadaannya belum diketahui. Sedangkan AI, belum diketahui perannya sebagai apa, saat dalam proses hukum dan ditahan di Lapas Kelas II Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Hasil penyidikan yang telah dilakukan semenjak Oktober tahun 2022, kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI dan YEH. Khusus YEH dan DS, kami tahan untuk 20 hari ke depan," ungkapnya.
Selain menetapkan dan menahan para tersangka, penyidik juga menyita aset salah satu tersangka berupa satu unit rumah mewah bernilai Rp7 miliar di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Selain dikenakan tindak pidana khusus, Elan Suherlan menyebutkan, para tersangka dikenakan pasal terlibat melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Nanti perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada teman-teman wartawan,” beber Kajati Elan Suherlan.
Menurut Kejati, terjadinya kasus korupsi bernilai lebih Rp300 miliar itu, diduga akibat kongkalikong yang melibatkan oknum pejabat PT SNP, PT MNC dan Bank 9 Jambi.
Dalam kasus kejahatan bersama, dikatakan juga sempat diwarnai dengan adanya tindakan pemberian sejumlah uang, rumah mewah, mobil, motor besar dan pembiayaan perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu, sehingga YEH kepincut menggalang kerja sama bisnis dengan PT SNP bersama PT MNC Sekuritas. (bay/wna)
Load more