"Pihak rumah sakit tidak ada di lokasi. Jadi pihak rumah sakit menyatakan bahwa sudah menjalankan semua Standar Operasional Prosedur (SOP). Dia tidak mau bertanggung jawab terhadap anak klien kami. Padahal anak itu keadaan sakit. Artinya lumpuh. Bahkan sampai saat ini tidak ada penanganan dari pihak rumah sakit. 13 jam tidak bisa melahirkan, dan tidak diambil tindakan operasi caesar, bahkan sudah diminta. Dokter tidak pernah menemui klien kami sampai saat ini, dan belum ada tindak lanjutnya," kata Ahmad.
Anehnya lagi, Ahmad mengaku, kliennya disuruh membawa sang bayi pulang pada Sabtu pagi. Atas kejadian ini, pihaknya tidak terima dan akan melaporkan RSUP RAT Tanjungpinang ke Polda Kepri dan Polresta setempat atas dugaan malapraktik.
"Kita juga akan segera membawa bayi keluar dari rumah sakit ini, dan dibawa ke rumah sakit lain untuk ditangani dengan layak," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Mohammad Bisri, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dari RSUP RAT mengenai kejadian tersebut. "Sekarang pasien bayi tersebut sedang mendapat penanganan," ungkap Bisri.
Bahkan, kata Bisri manajemen RSUP RAT sudah melakukan pertemuan bersama orang tua bayi didampingi penasehat hukumnya. Nantinya, menjalani proses persalinan normal dengan kondisi penyulit bayi distosia bahu. Sehingga, mengakibatkan kondisi bayi pascamelahirkan mengalami lemah lengan kanan.
"Memang seharusnya kondisi ini bisa dihindari. Namun, kemungkinan ada kesalahan penanganan hingga terjadi accident tersebut," kata Bisri.
Usai dikonsultasikan dan diperiksa secara menyeluruh, pasien bayi mengalami Erb’s palsy sebagai komplikasi dari persalinan dengan distosia bahu.
Load more