Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang bayi mengalami cacat usai melahirkan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Bayi perempuan tersebut merupakan anak dari pasangan suami istri Denny dan Winda. Tangan sebelah kanan bayi tersebut tidak bergerak usai melahirkan di rumah sakit tersebut.
Orang tua bayi menduga, cacatnya anak mereka disebabkan adanya malapraktik yang dilakukan bidan di RSUP RAT Tanjungpinang. Sebab, tidak ada dokter mendampingi bidan saat menangani proses kelahiran Winda.
"Kenapa malapraktik, karena pada saat pasien masuk ke rumah sakit, tidak ada satu pun dokter yang mendampingi bidan dan perawat. Bahkan sampai anak itu melahirkan," ujar penasihat hukum orang tua bayi, Ahmad Findayani, Selasa (9/5/2023).
Dia menerangkan, kliennya, Winda dibawa ke rumah sakit pada Jumat (5/5/2023) dini hari, dan berhasil melahirkan secara normal sekitar pukul 13.00 WIB. Saat proses melahirkan, kata Ahmad, kepala bayi kliennya itu sempat ditarik oleh bidan dan perawat.
"Ditarik seperti tali tambang. Saat terlahir, tangan kanan tidak bisa bergerak, seperti lumpuh karena lemas. Sampai saat ini juga belum bisa bergerak," ungkapnya.
Ahmad menerangkan, Denny sempat meminta kepada bidan agar istrinya menjalani kelahiran dengan operasi caesar, lantaran istrinya tidak sanggup melahirkan secara normal. Namun, hal itu tidak ditanggapi oleh bidan dan perawat yang menangani istrinya melahirkan.
Menurutnya, pihak rumah sakit bisa melakukan permintaan kliennya. Sebab, jangka waktu ibu bayi masuk rumah sakit hingga melahirkan sangat panjang, yakni lebih dari 13 jam.
"Pihak rumah sakit tidak ada di lokasi. Jadi pihak rumah sakit menyatakan bahwa sudah menjalankan semua Standar Operasional Prosedur (SOP). Dia tidak mau bertanggung jawab terhadap anak klien kami. Padahal anak itu keadaan sakit. Artinya lumpuh. Bahkan sampai saat ini tidak ada penanganan dari pihak rumah sakit. 13 jam tidak bisa melahirkan, dan tidak diambil tindakan operasi caesar, bahkan sudah diminta. Dokter tidak pernah menemui klien kami sampai saat ini, dan belum ada tindak lanjutnya," kata Ahmad.
Anehnya lagi, Ahmad mengaku, kliennya disuruh membawa sang bayi pulang pada Sabtu pagi. Atas kejadian ini, pihaknya tidak terima dan akan melaporkan RSUP RAT Tanjungpinang ke Polda Kepri dan Polresta setempat atas dugaan malapraktik.
"Kita juga akan segera membawa bayi keluar dari rumah sakit ini, dan dibawa ke rumah sakit lain untuk ditangani dengan layak," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Mohammad Bisri, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dari RSUP RAT mengenai kejadian tersebut. "Sekarang pasien bayi tersebut sedang mendapat penanganan," ungkap Bisri.
Bahkan, kata Bisri manajemen RSUP RAT sudah melakukan pertemuan bersama orang tua bayi didampingi penasehat hukumnya. Nantinya, menjalani proses persalinan normal dengan kondisi penyulit bayi distosia bahu. Sehingga, mengakibatkan kondisi bayi pascamelahirkan mengalami lemah lengan kanan.
"Memang seharusnya kondisi ini bisa dihindari. Namun, kemungkinan ada kesalahan penanganan hingga terjadi accident tersebut," kata Bisri.
Usai dikonsultasikan dan diperiksa secara menyeluruh, pasien bayi mengalami Erb’s palsy sebagai komplikasi dari persalinan dengan distosia bahu.
Manajemen RSUP RAT juga sudah menyiapkan rencana tindak lanjut pengobatan untuk bayi. Saat ini, pasien bayi sedang dirawat di rumah sakit dan sudah mendapat penanganan dan rencana tindak lanjut dari dokter spesialis ortopedi.
"Saat ini komite medik rumah sakit dan dirut RSUP RAT sedang melakukan audit memastikan adanya dugaan malapraktik," pungkasnya. (ksh/wna)
Load more