Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.
Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. Atas kejadian itu, IJTI, AJI, PWI dan PFI Sumatera Barat pun bereaksi keras dengan mengeluarkan pernyataan sikap.
Pertama, tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.
Kedua, Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
Ketiga, Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik. Keempat, jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
Kelima, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi. Keenam, Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis.
Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum. Dan terakhir yang ketujuh, Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.
Load more