Padang, tvOnenews.com – Buntut pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Selas (9/5/2023) berujung empat organisasi pers/wartawan mengeluarkan pernyataan sikap yang intinya telah terjadi penghalangan tugas-tugas jurnalistik atau wartawan.
Menurut keempat organisasi pers yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Sumbar, pelarangan itu jelas menabrak Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kronologis kejadian menurut empat organisasi tersebut, Selasa (9/5/2023) belasan jurnalis yang akan meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, di usir.
Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Bahkan didapat informasinya dari para jurnalis/wartawan yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan pekerja pers dari berbagai media ini telah berada dalam ruangan pelantikan, dan disaat acara akan dimulai terdengar pengumuman.
“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilahkan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar, tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras.
Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga oknum pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release. Juga terlihat seseorang berpakaian stelan jas donker berdasi merah, juga ikut mengusir.
Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.
Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. Atas kejadian itu, IJTI, AJI, PWI dan PFI Sumatera Barat pun bereaksi keras dengan mengeluarkan pernyataan sikap.
Pertama, tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.
Kedua, Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
Ketiga, Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik. Keempat, jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
Kelima, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi. Keenam, Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis.
Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum. Dan terakhir yang ketujuh, Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.
Tujuh pernyataan sikap tersebut ditanda-tangani langsung oleh empat ketua organisasi jurnalis/ wartawan yang ada di Sumatera Barat tanggal 9 Mei 2023. Selain mengeluarkan pernyataan sikap, juga bakal digelar aksi unjuk rasa hari ini, Rabu (10/5/2023) pukul 14.00 WIB. (yud/aag)
Load more