Padang, tvOnenews.com - Satpol PP Padang, Sumatera Barat, menjaring 18 orang saat melaksanakan razia asusila yang dilakukan di sejumlah penginapan di kota setempat pada Selasa (9/5/2023) dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Mursalim, mengatakan, total ada 18 orang berhasil dijaring petugas dalam razia tersebut yang terdiri dari 10 orang perempuan dan delapan laki-laki.
Ia mengatakan, ketika diciduk petugas di pintu kamar, mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen pernikahan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan di Mako Satpol PP Padang.
Satpol PP Kota Padang pun memberi peringatan tegas kepada sejumlah pelaku usaha penginapan yang melanggar dan membiarkan pasangan tanpa surat nikah menginap di tempat usaha mereka.
Ia menyebutkan, 18 orang itu dijaring dari sejumlah tempat yang dikunjungi, seperti penginapan yang berada di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, kemudian penginapan Jalan Utama Inanta, Jalan S.Parman dan beberapa penginapan lainnya.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas, dengan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait agar mencabut izin usaha dari tempat tersebut, serta terhadap pasangan ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS.
"Pelaku usaha ini masih nakal maka perlu dilakukan penindakan, sementara mereka yang terjaring jika ada yang terbukti Pekerja Seks Komersil (PSK), kita akan lakukan pembinaan bersama pihak Dinas Sosial,” kata dia. (ant/nof)
Load more