Kuasa hukum pun menduga ada hal yang tidak beres dalam perkara ini dimana selama ini tanah plasma tersebut atas haknya berupa segel tapi tiba-tiba berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).
Untuk diketahui sebelumnya, perkara ini berawal pada tanggal 9 Juli 2011 silam, dimana orang tua terdakwa mengoperkan tanahnya seluas 240 hektare kepada pihak PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) dengan dokumen sebanyak 18 dokumen data pengoperan hak berupa tanah yang ditandatangani juga oleh Camat Tiang Pumpung Kepungut dan Kepala Desa Rantau Serik.
Dari 240 hektare lahan tersebut 200 hektare berstatus jual beli, sementara 40 hektare lainnya diperuntukan buat lahan plasma.
Namun pada tanggal 11 Maret 2013, orang tua terdakwa meninggal dunia dan dokumen lahan seluas 40 hektar yang keperuntukannya buat lahan plasma dalam bentuk segel belum diserahkan ke pihak perusahaan.
"Secara prinsip detail perjanjian lahan buat plasma belum dijual karena plasma seluas 40 hektare tersebut atas hak berupa segel tidak pernah diberikan. Sementara pihak perusahaan ketika ditanya terdakwa mengenai dokumen tersebut selalu memperlihatkan berkas berupa photo copy bukan dokumen asli atas tanah seluas 40 hektar tersebut dan terkesan selalu mengabaikan terdakwa," jelas Komaruzamman seusai persidangan pada Selasa (09/05/2023).
Pihak kuasa hukum pun merasa janggal atas kasus tersebut, dimana terdakwa menebang pohon durian dalam lahan milik orang tuanya sendiri justru dilaporkan oleh pihak PT GSSL tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan Pasal 170 KUHP. (aza/fna)
Load more