Aceh Jaya, tvOnenews.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial F (53) warga Kabupaten setempat karena diduga melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan terhadap 5 anak di bawah umur di salah satu desa dalam Kabupaten Aceh Jaya.
“Penangkapan terhadap tersangka F, dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban,” hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono yang didampingi Kasatreskrim Ipda Rahmat serta Kasatlantas Iptu As’ari saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (9/5/2023).
Perbuatan pelaku terhadap lima anak tersebut dilakukan selama Januari - Februari 2023 di dekat dapur dalam warung kopi milik tersangka.
Dengan terpenuhinya alat bukti cukup maka F ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik juga melakukan terhadap saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya," kata Yudi.
Sambungnya, polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu buah celana pendek berwarna biru dongker, satu buah baju kaos kerah berlengan pendek dan satu buah celana dalam berwarna hitam.
Atas perbuatannya, F disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan diancam dengan uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.
Load more