"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan CCTV kita dapati identitas pelaku yakni NIG hingga kita lakukan penangkapan, NIG mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan pelaku, diketahui pelaku sudah sempat menjual barang hasil curian tersebut dan membeli emas lain berupa emas cincin dari hasil penjualan tersebut.
Adapun barang yang disita dari tersangka hasil pencurian tersebut adalah berupa uang tunai sejumlah Rp764 ribu yang diduga hasil penjualan emas curian beserta sebuah cincin emas.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," tandasnya. (dal/fna)
Load more