Menurut ke empat organisasi pers yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Sumbar, pelarangan itu jelas menabrak Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kronologis kejadian menurut empat organisasi tersebut, Selasa (9/5/2023) belasan jurnalis yang akan meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, diusir. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (yud/fna)
Load more