Mandailing Natal, tvOnenews.com - Empat hari menjelang ditutup pendaftaran calon legislatif atau caleg di Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara, belum ada satupun partai yang mendaftarkan Caleg-nya. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Madina menghimbau agar partai segera mendaftarkan caleg-nya untuk antisipasi perbaikan jika ada kekurangan atau kesalahan.
Rabu siang (10/5/2023), Kantor KPUD Madina di Jalan Merdeka Kota Panyabungan masih tampak lengang. Tidak ada aktivitas menonjol di lingkungan kantor tersebut selain aktifitas pegawai Sekretariat KPUD Madina.
Komisioner KPUD Madina, Muhammad Yasir Nasution menyebutkan, sejak dibuka pendaftaran Caleg pada 1 Mei 2023, KPUD Madina telah siap menerima pendaftaran caleg, namun hingga 10 Mei 2023 atau empat hari jelang ditutup pendaftaran belum ada partai yang mendaftarkan caleg-nya.
"Kita menunggu pada jam kerja namun belum ada yang antar berkas, tanggal 1 hingga 13 waktu pendaftaran sesuai jam kantor kemudian di hari terakhir hingga pukul 00.00 WIB" terang Muhammad Yasir Nasution.
KPUD Madina menghimbau agar partai politik segera mendaftarkan caleg-nya untuk antisipasi waktu pemenuhan syarat syarat yang diperlukan.
"Yang ada nantinya waktu perbaikan berkas, artinya berkas harus lengkap yang diperbaiki, jika kurang berkas pada batas akhir pendaftaran tidak bisa ditambahkan lagi artinya caleg bersangkutan bisa gugur, jadi kami himbau supaya segera mendaftarkan sebelum waktunya berakhir sehingga jika ada kekurangan berkas masih ada waktu melengkapi " himbau Muhammad Yasir Nasution.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Madina, Teguh Hasahatan Nasution yang dihubungi melalui ponselnya Rabu (10/5/2023) menyebutkan pendaftaran Caleg PDIP serentak seluruh Indonesia.
"Sesuai arahan DPD PDIP kita mendaftar serentak seluruh Indonesia. Jadwalnya besok (Kamis) jamnya belum tahu namun diperkirakan sekitar pukul 11," terang Teguh Hasahatan Nasution.
Terkait kelengkapan administrasi caleg, Teguh menyebutkan sudah hampir rampung.
"Kita mendaftarkan caleg ke DPD, kita di daerah hanya menginput data dan mengisi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, jika ada kesalahan atau kekurangan pasti sudah ditolak sistem kami. Sejauh ini tidak ada masalah termasuk keterwakilan perempuan sudah terpenuhi" pungkas Teguh.
Di Kabupaten Madina terdapat lima daerah pemilihan (Dapil) dengan kuota kursi DPRD sebesar 40 kursi.
Dapil Satu sebanyak 10 kursi, Dapil Dua 7 kursi, Dapil Tiga 6 kursi, Dapil Empat 8 kursi dan Dapil Lima 9 kursi.
Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Madina adalah 338.192 pemilih dengan 1416 TPS. (rsr/fna)
Load more