Menurut salah seorang ahli waris Termohon Eksekusi, Candro Alfacino Tanjung saat dikonfirmasi tvOnenews.com mengatakan, perlawanan eksekusi ini dilakukan karena eksekusi salah alamat.
Menurut Candro, alamat yang ditujukan dalam Relas PN Padang Sidempuan ditujukan ke Jalan Simarsayang, sedangkan rumah kami berada di Jalan Mangaraja Batang Ayumi.
"Kita bingung alamat objek perkara yang ditunjuk PN Padang Sidempuan itu salah, makanya kita melakukan perlawanan," jelas Candro. (dho/fna)
Load more