Padang Sidempuan, tvonenews.com - Eksekusi rumah di Jalan Mangaraja Batang Ayumi, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara mendapat perlawanan dari warga.
Terlihat ratusan massa mulai berkumpul melakukan pemblokiran jalan masuk ke objek eksekusi dengan membakar ban bekas.
Dari pantauan tvOnenews.com pada Rabu (10/05/23) pagi, tidak jauh dari lokasi objek eksekusi terlihat ratusan personil Polres Padang Sidempuan telah siaga tidak jauh dari lokasi objek eksekusi tersebut.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Padang Sidempuan menyurati pihak tergugat atas nama Almarhum Amrin Tanjung untuk melakukan pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan kepada termohon satu, dengan Surat Nomor 4/Pdt.Eks/2020/PN Psp jo. Nomor 35/ Pdt.G/2017/PN Psp jo.Nomor 41/Dpt/2018/PT-MDN Jo. Nomor 726 KIPdt/2019.
Surat tersebut berisi, ‘Pada hari ini Rabu tanggal 03 Mei 2023, saya Muhammad Syah Harahap, S.H, Jurusita pada Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut, telah memberitahukan kepada tergugat Almarhum Amrin Tanjung pekerjaan Anggota Polri, dengan alamat dahulu Jalan Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan untuk pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan untuk termohon satu atas nama Mestaria Boru Pasaribu sebagai Penggugat Terbanding/ Termohon Kasasi Pemohon Eksekusi lawan Amrin Tanjung DK sebagai Tergugat/ Pembanding Pemohon Kasasi Termohon Eksekusi bahwa akan dilaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan objek perkara yaitu pada hari Rabu (10/05/23) pukul 10:00 WIB.’
Dari pantauan tvOnenews.com di lokasi hingga Pukul 11:00 WIB, pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan rumah tersebut belum terlaksana meski ratusan personil Polres Padang Sidempuan dan pihak Jurusita Pengadilan Negeri Padang Sidempuan yang dipimpin Muhammad Syah Harahap telah turun ke lokasi untuk melakukan pembacaan Putusan Eksekusi.
Bahkan terlihat ratusan massa sejak pagi tadi mulai siaga di lokasi objek perkara dengan melakukan pemblokiran jalan masuk dan membakar ban bekas tepat di persimpangan lokasi objek perkara di Jalan Mangaraja Batang Ayumi, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.
Menurut salah seorang ahli waris Termohon Eksekusi, Candro Alfacino Tanjung saat dikonfirmasi tvOnenews.com mengatakan, perlawanan eksekusi ini dilakukan karena eksekusi salah alamat.
Menurut Candro, alamat yang ditujukan dalam Relas PN Padang Sidempuan ditujukan ke Jalan Simarsayang, sedangkan rumah kami berada di Jalan Mangaraja Batang Ayumi.
"Kita bingung alamat objek perkara yang ditunjuk PN Padang Sidempuan itu salah, makanya kita melakukan perlawanan," jelas Candro. (dho/fna)
Load more