Aceh Barat, tvOnenews.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin mengingatkan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, untuk segera menuntaskan kasus penangkapan 24 ton BBM yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh.
Menurut Safar, Kapolda sebagai atasan langsung Dirkrimsus punya tanggung jawab pengawasan melekat terhadap jajarannya. Kasus 24 ton BBM yang diduga ilegal ini sudah menjadi sorotan publik, bahkan beberapa waktu lalu dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena dugaan main mata dalam kasus tersebut.
Dugaan ini semakin kuat setelah Safar menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 27 April 2023, yang menyampaikan bahwa sampai tanggal 3 Mei 2023 tersebut Kejaksaan Tinggi Aceh belum menerima berkas tahap pertama dari Polda Aceh, padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim pada tanggal 16 Maret 2023.
“Kami mendapat balasan surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dengan kasus 24 ton BBM yang kami duga ilegal di Polda Aceh, dan dalam surat tersebut disampaikan bahwa sampai tanggal 3 Mei 2023, Kejati Aceh belum menerima berkas tahap satu dari Polda, ini menambah kuat dugaan kami jika Dirkrimsus main mata dengan pemilik 24 ton BBM tersebut”, kata Safar, pada Rabu (10/5/2023).
Informasi tambahan terhadap perkembangan penyidikan kasus ini juga akan disampaikan ke Propam Polri nantinya, dan dalam waktu dekat juga akan disampaikan ke Komisi III DPR, termasuk informasi keberadaan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Informasi dari kejaksaan dan beberapa informasi lainnya seperti keberadaan barang buktinya yang kami dapat dalam mengawal penyidikan kasus 24 ton BBM ini juga akan kami sampaikan kembali ke Propam Polri nantinya, dan dalam waktu dekat juga kami sampaikan ke Komisi III untuk disampaikan kepada Kapolri nantinya” terang Safar.
Safar mengingatkan Kapolda Aceh sebagai Pimpinan Polri di Aceh untuk memantau langsung proses penyidikan kasus ini, jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur terhadap penegakan hukum karena tindakan-tindakan yang tidak profesional oleh oknum dalam instansi kepolisian di Aceh khususnya, baik buruknya citra Polri menjadi tanggung jawab Kapolda di Aceh.
“Kami mengingatkan Kapolda sebagai pimpinan Polri di Aceh agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, apalagi sudah menjadi perhatian publik, jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang terhadap penegakan hukum akibat ada oknum jahat yang menggunakan kewenangan untuk tindakan yang tidak profesional dan melanggar hukum demi kepentingan pribadinya”, tutup Safar.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim Subdit I Indagsi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dua unit mobil tangki, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen izin resmi atau ilegal. Penindakan itu terjadi di jalan lintas Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (15/3/2023). Kedua mobil tangki masing-masing memuat 16 ton dan delapan ton solar. (kha/fna)
Load more