Sungai Penuh, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian dari Sat Samapta Polres Kerinci Jambi, berhasil mengamankan 10 jerigen minuman keras (miras) diduga jenis tuak siap edar, saat kegiatan patroli operasi Pekat (Penyakit masyarakat) pada Selasa malam.
Kasat Samapta Polres Kerinci Iptu Khairul Harahap saat di konfirmasi tvOnenews.com mengatakan, 10 jerigen tuak siap edar tersebut, diamankan pihaknya di salah satu warung tepatnya di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh.
Untuk proses lanjutan, pemilik warung berinisial H warga Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal bersama barang bukti miras 10 jerigen tuak dengan ukuran sekira 30 liter masing - masing jerigen tersebut, dan barang bukti lainnya terkait kasus peredaran miras gelap itu, saat ini diamankan di kantor Mapolres untuk proses lebih lanjut.
"ini menjadi salah satu Prioritas Polres Kerinci untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersumber dari kenalan remaja yang mengkonsumsi minuman tradisional jenis tuak." Ungkap Iptu Khairul Harahap.
Kasat Sat Samapta Polres Kerinci menambahkan, pelaku penjual tersebut melanggar pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No 2 tahun 2023 tentang peredaran miras dan Ketertiban Umum, Pelaku akan diberi sanksi dengan hukum yang berlaku.
Iptu Khairul Harahap juga mengimbau, untuk menjaga ketertiban dan cipta kondusif di wilayah hukum Polres Kerinci diharapkan Para Kades, agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing, bila ada warganya yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya agar segera diinformasikan kepada pihak Polres Kerinci maupun Polsek Jajaran Polres Kerinci untuk di tindak lanjuti.” Tutup Kasat Sat Samapta Polres Kerinci Iptu Khairul Harahap. (aai/lno)
Load more