Bangka Belitung, tvOnenews.com - Seorang remaja berinisial AP alias Boncel (22) kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Warga Pangkalpinang ini ditangkap Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung lantaran telah melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, Boncel ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin (8/5/23) siang di Jalan Selangat Selindung Baru Baru, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
"Untuk diketahui, Boncel ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan 2021," ujar Jojo, Rabu (10/5/23).
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo mengungkapkan, berawal dari adanya informasi tentang adanya tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Melayu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut seorang residivis berinisial AP alias Boncel.
"Jadi setelah diselidiki, Tim Jatanras langsung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku, bahwa benar telah mengakui pencurian bersama dengan temannya,"ungkap Jojo.
Load more