Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Herman Sawiran, mantan Pj Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang, Senin (13/3/2023).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Editerial SH MH, JPU dan juga Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Herman Sawiran menggunakan uang Dana Desa dari APBDes Desa Ngestikarya untuk berfoya-foya.
"Di perkara ini juga terdapat pembangunan jalan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang difiktifkan," tegasnya.
Dijelaskan JPU dalam dakwaannya, terdakwa Herman Sawiran selaku PJ Kepala Desa Ngestikarya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Desa Ngestikarya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas I A Khusus Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8," tandas JPU. (peb/fna)
Load more