Padang, tvOnenews.com - Ratusan jurnalis dari berbagai media melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu siang (10/5/2023). Unjuk rasa itu buntut dari pelarangan dan pengusiran wartawan saat meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran, Selasa kemaren (9/5/2023).
Unjuk rasa diawali dengan berkumpul di gedung PWI jalan Bagindo Aziz Chan Padang. Tak lama, ratusan wartawan di Sumatera Barat langsung bergerak ke Kantor Gubernur Sumatera Barat, jalan Sudirman. Dengan pengawalan pihak kepolisian, sampai di depan Kantor Gubernur pekerja media ini langsung berorasi.
Dalam orasinya, empat organisasi jurnalis mengecam tindakan dugaan pengusiran sejumlah awak media, saat meliput pelantikan Wawako Padang sisa masa jabatan 2019-2024, selasa kemaren. Kejadian bermula saat belasan jurnalis yang hendak meliput di Auditorium Istana Gubernur Sumbar diusir oknum protokoler dan beberapa petugas Satpol PP Sumbar.
“Persinggungan antara wartawan di Sumbar dengan Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Audi Joinaldi bukan kali pertama terjadi. Sedikitnya terdapat beberapa kali dugaan pelecehan profesi ini terjadi, sebelumnya Gubernur Mahyeldi sempat menyebutkan wartawan suka membuat berita hoax,” ujar Rakhmatul Akbar, jurnalis senior di Padang.
Sementara, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Padang, Aidil IKhlas mengecam keras pengusiran yang dilakukan oknum petugas saat dilaksanakan prosesi pelantikan Wawako Padang tersebut. Ini dianggap sudah sanget melecehkan profesi jurnalis.
“Kawan-kawan kami termasuk para jurnalis perempuan diusir dari ruangan. Jangan sampai bungkam, kita harus terus melawan, tidak hanya satu orang tapi belasan orang yang diusir dan dilarang melakukan peliputan,” ujar Aidil lantang.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi (FJP) Sumbar, Adrian Tuswandi yang ikut berorasi mengatakan, berbagai pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi dinilai telah sering melukai hati dan perasaan awak media. Terakhir, wartawan disebut pembuat berita Hoaks, ujarnya.
"Kita dibilang sering bikin berita hoaks, kita diam, kita dibilang membuat berita tak berimbang, kita diam, namun kali ini tidak. Aksi unjuk rasa yang dilakukan awak media hari ini merupakan buntut kekecewaan karena sering dilecehkan oleh Pemprov Sumbar,” tegas Adrian.
Defri Mulyadi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat mengatakan, yang dilakukan oleh Pemrov Sumbar melalui oknum petugasnya telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan poin menghalangi kerja pers.
“Ini merupakan puncak dari kekecewaan kawan-kawan pers setelah sebelumnya beberapa kali terjadi. Kemaren terjadi lagi pengusiran wartawan disaat hendak meliput. Ini jelas melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers, ini harus kita lapor ke polisi untuk diproses secara hukum,” ujar Defri Mulyadi.
Sementara, Sekretaris Daerah Sumatera Barat, Hansastri yang datang menemui pengunjuk rasa mengharapkan hal ini (unjuk rasa) tidak berlanjut dan membesar, namun semua itu tergantung kepada para wartawan.
“Saya harap ini tidak membesar dan berlanjut, namun kami kembalikan ke kawan-kawan karena itu hak dari para wartawan. Dan kami dari unsur pemerintah provinsi Jika ada perlakuan atau kata-kata dari petugas atau seluruh ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atas kejadian tersebut kami memohon maaf,” ujar Hansastri ditengah kerumunan wartawan.
Usai berorasi, ratusan wartawan ini bergerak ke gedung Polda Sumbar untuk melaporkan peristiwa pelarangan dan pengusiran wartawan saat bertugas. Perwakilan wartawan diterima di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar.
Empat organisasi wartawan yang merupakan konstituen dewan pers ini diantaranya, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI. Pewarta Foto Indonesia atau PFI. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI dan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI di Sumbar. Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Sumbar juga ikut mendampingi. (yud/cai)
Load more