Aceh Barat, tvonenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1 kilogram sabu-sabu. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (11/5/2023). Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender menggunakan alkohol 71 persen.
Selain sabu, Kejari setempat juga ikut memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya dari kasus yang telah dinyatakan in kracht di pengadilan.
Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto, menyebutkan barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari kasus narkoba seberat 1,2 ton lebih yang berhasil diamankan oleh Mabes Polri lewat Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan salah satunya yang dilirik oleh dunia internasional yaitu narkoba, yang menjadi perhatian Satgasus Merah Putih. Itu barang buktinya 1,2 ton itu pada April tahun 2021 itu ada hukuman mati dan ada yang 20 tahun. Di sini ada 4 di Aceh Barat yang dijatuhi hukuman mati," kata Kajari Aceh Barat Siswato didampingi Kepala Polres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso.
Kata siswanto, 1 kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang disisihkan saat perkara tersebut berlangsung di PN Meulaboh. Sedangkan 1,1 ton lebih telah lebih dulu dimusnahkan Tim Satgas Mabes Polri.
Kata dia, dalam kasus tersebut empat orang dihukum mati yakni Okonkwo Nonso Kingsley, Ir Alwi Abdul Majid, Safrizal dan Ariswandi.
Sedangkan Faizal Rizal, Ubit Hendra, Burhanuddin, Murdani, Muhammad Nur, Mansur yang sebelumnya di Pengadilan Negeri Meulaboh dijatuhi hukuman mati namun setelah dilakukan kasasi, jaksa memutuskan hukuman 20 tahun penjara.
Siswanto menyebutkan selain pemusnahan sabu dalam kasus 1,2 ton, pihaknya juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya berupa sabu seberat 281,13 gram yang ditangani Polres Aceh Barat, ganja kering seberat 22,11 gram, dan barang bukti kejahatan lainnya berupa alat isab sabu (bong), korek api, handphone, timbangan digital, spet kaca, serta barang bukti tindak pidana umum lainnya yang putusannya telah in kracht.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus tindak pidana tahun 2021 hingga 2022," ucapnya. (kha/wna)
Load more